Jantho – Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua terkait tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020-2021.
Adapun tersangka yang diduga terlibat dalam perkara ini berinisial M (52), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar.
“Hari ini kita menerima penyerahan tersangka dari penyidik. Tahap dua ini dilaksanakan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar.
Sebelumnya diketahui M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar pada Rabu (24/1) lalu. Dalam kasus tersebut, tersangka M berperan sebagai Ketua Satgas Pasar.
“Tersangka bersama-sama saksi MS, MH, KH dan MN tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar,” katanya.
Tindakan tersebut membuat M bersama empat orang lainnya diduga telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp 545.182.000.
“Dalam perkara ini penyidik juga telah menyita 73 dokumen/surat sebagai barang bukti dan memeriksa 44 orang saksi,” ujarnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (InfoPublik/red)