Suka Makmue - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Polres Nagan Raya telah gencar melakukan penindakan terhadap praktik balap liar yang meresahkan masyarakat, di sejumlah titik di Nagan Raya telah menjadi sorotan utama, mengakibatkan ketidaknyamanan dan bahkan ancaman keselamatan bagi pengguna jalan.Selasa, 19 Maret 2024.
Kepala Kepolisian Resor Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, Sik, mengatakan bahwa benar personil gabungan Polres Nagan Raya yang terdiri dari Personil Satuan Lalu Lintas, Personil Satuan Samapta dan Personil Polsek Beutong telah melancarkan serangkaian kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap balap liar di desa Meunasah Dayah Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan balap liar yang sangat mengganggu masyarakat yang melaksanakan ibadah sholat subuh dan tadarus di mesjid," tambah Kapolres.
Upaya penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada para peserta balap liar, tetapi juga pada pemilik kendaraan yang terlibat dan pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.
Tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penilangan, penahanan kendaraan, dan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan serta penyitaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, Sik, dalam keterangan resminya menyatakan, "Kami tidak akan mentolerir kegiatan balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara tegas dan adil, demi terciptanya keamanan dan keselamatan bekendara di jalan serta terciptanya suasana yang khusyuk bagi kaum muslimin yang menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan."
Melalui langkah-langkah ini, Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga masyarakat.
Diharapkan, dengan kerja keras dan kerjasama semua pihak, kegiatan balap liar dapat diminimalisir dan akhirnya dihapuskan sepenuhnya dari wilayah Kabupaten Nagan Raya.[]