Ditjen HAM Akan Luncurkan Juknis Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan SIMASHAM 2.0

Editor: Syarkawi author photo


JAKARTA - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra membuka kegiatan Rapat Koordinasi Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Hilton Garden Inn Taman Palem Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Dalam sambutannya, Dhahana menyampaikan pentingnya segera dirampungkan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam rangka Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, sebagai wujud pelaksanaan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

"Juknis ini diharapkan menjadi langkah tepat dalam melaksanakan segala dugaan pelanggaran HAM di wilayah," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya masukan dari para perwakilan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah khususnya Bidang HAM sebagai pelaksana di wilayah serta para mediator sebagai solusi penyelesaian sengketa HAM.

"Diharapkan dengan Juknis ini, penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat dilakukan secara lebih komprehensif, efektif, dan efisien," kata Dirjen HAM.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen HAM mengatakan bahwa akan meluncurkan aplikasi SIMASHAM 2.0 yang terbaru. 

"Penggunaan aplikasi SIMASHAM 2.0 ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk membuat pengaduan terkait tidak terpenuhinya HAM di masyarakat," lanjut Dhahana.

Kegiatan Rakor ini dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 6-8 Maret 2024 dengan menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung, Kepolisian R.I, Kementerian ATR/BPN, dan Komnas HAM.

Peserta Rakor ini diikuti oleh perwakilan Bidang HAM dan mediator seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham.

Kantor Wilayah Aceh sendiri mengirim dua perwakilan mengikuti kegiatan tersebut, yaitu Kepala Bidang HAM Irfan dan Mediator Reza Dwi Yanto.

"Kami berharap dengan mengikuti Rakor ini, Kanwil Kemenkumham Aceh dapat lebih optimal dalam menangani dugaan pelanggaran HAM di wilayah Aceh," ujar Irfan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini