Dugaan Politik Uang Dalam Penggelembungan Suara DPR RI di Aceh Timur Dilirik Aparat Penegak Hukum

Editor: Syarkawi author photo

Sumber Foto: rri.co.id


Banda Aceh  - Bau Amis dugaan penggelembungan suara dan politik uang  caleg DPR RI Dapil Aceh II di Aceh Timur mulai tercium Aparat penegak Hukum

Kabarnya Aparat Penegak Hukum sedang melirik  pengelumbungan puluhan ribu  suara dan politik uang yang berjumlah milyar  rupiah ini untuk memenagkan caleg dan partai tertentu pada pemilu 2024.

Bahkan Informasi tersebut beredar dari mulut ke mulut di sejumlah kalangan masyarakat dan politisi di Aceh.

Menurut informasi yang diperoleh media ini dari salah satu aparat penegak hukum di Aceh,membenarkan bahwa pelanggaran pemilu dan praktik rasuah ini  sedang diendus aparat penegak hukum .

“Ya benar bahwa aparat penegak hukum kini sedang melakukan penyelidikan terkait isu politik uang dalam penggelembungan untuk suara partai politik tertentu”, Kata anggota penegak hukum yang tidak ingin disebut Namanya, Sabtu,9 Maret 2024 di Banda Aceh.

Sumber tadi, juga mengungkap  Bahwa pelanggaran pemilu dan menguntungkan caleg dan Partai diduga tak lepas dari campur tangan politisi Partai tertentu, bahkan diduga kuat  melibatkan mantan pejabat dan oknum penyelenggara pemilu 2024.

Nah bukan tanpa sebab,  dugaan adanya  pelanggaran pemilu ini diperkuat dengan sejumlah temuan dari Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.

Hal ini Sehubungan dengan Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Nomor 240/PM.00.02/K.AC-10/03/2024 tertanggal 06 Maret 2024 tentang   Rekomendasi yang ditujukan ke KIP Aceh Timur terhadap hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.

Ditemukan  ketidaksesuaian data D-Hasil Kabupaten Aceh Timur dengan data D-Hasil Kecamatan setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Timur.

Karena itu Panwaslih Aceh Timur  menyampaikan  rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu ditingkat Kabupaten Aceh Timur sebelum dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Provinsi untuk Kabupaten Aceh Timur.

Sementara Bawaslu Provinsi Aceh, berdasarkan surat Nomor;38/PM.00.01/K.AC/03/2024,Tanggal 7 Maret 2024 tentang saran Perbaikan yang ditujukan kepada KIP Aceh.

Disebutkan, ada sejumlah dasar hukum yang dilanggar, Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Intruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024.

Hingga  berita ini diturunkan, telah menghubungi sejumlah pihak di Aceh Timur  untuk mendalami informasi tersebut, namun mereka belum mau berkomentar.

“Di Aceh Timur kabar itu sudah menjadi rahasia umum. Semoga aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum”, kata salah Satu Narasumber.

Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini turut menjadi atensi berbagi Kalangan tak kecuali  Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) yang tergabung pada Koalisi Masyarakat Sipil Aceh ikut menanggapi dugaan kecurangan pemilu ini.

Koordinator MaTA  Alfian menilai, sangat penting bagi KIP Aceh untuk memastikan rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan sehingga tidak menjadi pindana pemilu. kemudian kewibawaan lembaga KIP terjaga dari kepercayaan publik. 

Alfian mengungkapkan,Berdasarkan pada  lampiran surat bawaslu yang bernomor, 240/PM.0.0.02/K. AC-10/03/2024 terjadi perbedaan suara hasil pleno tingkat kecamatan jauh berbeda setelah pleno dilevel Kabupaten, seperti yang terjadi pada caleg DPR RI, D- Hasil Kecamatan sebanyak 3669 dan kemudian di D-Hasil KABKO-DPR RI sudah 34292 suara. 

"Nah,yang menjadi pertanyaanya kemudian dari mana suara tersebut diperoleh oleh KIP sehingga terjadi pengelembungan luar biasa besar",sebut Alfian.

Menurutnya Praktek kecurangan dengan modus pengelembungan dan penurunan suara kerap terjadi pada pemilu 2024 dan praktek tersebut tidak hanya diperbaiki akan tetapi mengarah kepidana pemilu maka bagi KIP dan Bawaslu dapat menyelesaikan secara pidana juga. perbaikan saja tidak cukup dan aturan juga sudah memandatkan untuk jalur pidana. 

"Penyelesaian atas kucurangan yang berupa pengelembungan dan penurunan suara wajib di tindak lanjuti baik oleh Bawaslu maupun pihak KIP sehingga lembaga penyelenggara tidak mudah disertir oleh pemilik modal sehingga memiliki wibawa dan perlu bersih dari orang orang yang bermental korup",ujarnya

Seharusnya Penyelenggara KIP saat ini menjadi rujukan, kalau mereka selaku penyelenggara bermental integritas dan bukan difisit moral maka pemilukada kedepan akan lebih baik. tapi sebaliknya kalau kecurangan yang telah terjadi tidak di bersihkan maka menjadi ancaman demokrasi terutama masa pemilukada nanti,ungkap Alfian.[rilis]

Share:
Komentar

Berita Terkini