Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 2 Banda Aceh di Lhong Raya, Kecamatan Bandar Raya, Kota Banda Aceh.
Program yang mengusung tema “Bullying dan Cyber Bullying” digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi pelajar.
Pada kesempatan tersebut, pelaksana harian (Plh) Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan ihwal tugas dan kewenangan kejaksaan serta bagian-bagian atau divisi yang ada di kejaksaan, sesuai dengan UU no 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Selain itu, dia mengajak para pelajar untuk lebih mengenal hukum agar terhindar dari hukuman.
Ali Rasab menjelaskan tentang dasar hukum, proses hukum dan jalur pengaduan hukum kepada para dan siswa SMK Negeri 2 Banda Aceh.
Tak lupa, dia menekankan kepada siswa agar menjauh dari kenakalan remaja yang merugikan diri sendiri.
“Tidak boleh balap liar, pakai tato, tindik kuping bagi pria, karena itu sudah dilarang baik melalui aturan sekolah dan aturan negara,” tandas Ali saat menyampaikan materi penyuluhan hukum.
Dia mengingatkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum atau peraturan undang-undang yang berlaku tentu ada konsekuensi hukumnya. “Maka, kenali hukum, jauhi hukuman,” pesannya.
Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah diikuti 70 siswa. Turut hadir pada acara tersebut Kasi Oharda Kejati Aceh Khaerul Hisam sebagai pemateri didampingi tim penyuluh hukum Kejati Aceh, serta Dewan guru SMK Negeri 2 Banda Aceh. (InfoPublik/red)