Kapolres Aceh Besar Dan Personil Dampingi BNN RI Berantas Dan Musnahkan Ladang Ganja Di Kecamatan Seulimeum Dan Kecamatan Indrapuri

Editor: Syarkawi author photo


Aceh Besa
- Rabu tanggal 06 Maret 2024 bertempat di 2 (dua) lokasi yaitu 1 (satu) titik di Desa Lamlung Kec. Indrapuri dan 1 (satu) titik di Desa Meurah Kemukiman Lamteuba telah dilakukan Pemusnahan Ladang Ganja.

Pemusnahan tersebut digelar oleh Tim Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang dipimpin langsung oleh Dir Narkotika BNN RI Brigjend Pol.Ruddi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H.

Sebelum melaksanakan pemusnahan ladang ganja terlebih dahulu dilaksanakan Apel persiapan pasukan dengan arahan :

– Pemusnahan Barang bukti Narkotika ini adalah sebagai wujud Transparasi dan pertanggung jawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

– Semoga kegiatan hari ini dapat berjalan dengan lancar, dan diingatkan kepada seluruh personil untuk tidak membawa barang bukti seperti tanaman dan akar dari tanaman ganja.

– Selanjutnya mari bersama – sama kita memberantas narkotika sesuai peran dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan Indonesia bersinar (Bersih Narkoba).

Adapun yang hadir dalam Giat Pemusnahan tersebut :

Direktur Narkotika BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., ⁠Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai RI R. Syarif Hidayat., Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H.,S.I.K.,M.H.,  Wakapolres Kompol Rustam Nawawi, S.I.K.,Kabag Ops AKP Zaflaini,S.H., Kasat Resnarkoba AKP Ismail, S.H., Kasat Samapta AKP Fadli Saputra, S.H., Kasat Intelkam Iptu Rusdiono, S.Sos.,M.Si., Kapolsek Seulimeum Iptu Bustamam,S.E., Kapolsek Indrapuri Iptu Joko Muhar Irwansyah, S.E., Personil Polres Aceh Besar., Personil Kodim 0101 KBA., Personil Sat Brimob Polda Aceh., Personil BNNP Aceh., Personil Dit Resnarkoba Polda Aceh., dan para awak media.

Pemusnahan Ladang ganja tersebut melibatkan ± 130 (seratus tiga puluh) Personil Gabungan BNN RI, BNN Provinsi Aceh,Personil Polda,Kodim,Brimob,Polres dan Polsek Jajaran Polres Aceh Besar.

Luas  Ladang Ganja yang dilakukan pemusnahan seluas ± 4 Hektare, dengan total jumlah batang ± 15.000 Batang dan total berat ± 7 Ton.

Jalur yang ditempuh menuju ladang ganja tersebut dengan melewati jalan perkebunan masyarakat yang sulit dilalui dan mendaki,setelah Tim tiba di Lokasi Ladang Ganja, tanaman Ganja tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dicabuti kemudian dibakar di lokasi penemuan.

Pelaksanaan Pemusnahan Ladang Ganja berakhir pukul 15.30 wib. Selama pelaksanaan berlangsung situasi aman dan terkendali.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini