Membuka kegiatan, Plt. Sekretaris Daerah, Drs. Tri Kurnia mengatakan peran Kepala Mukim sangat diharapkan dalam pelaksanaan dan pelestarian adat istiadat termasuk dalam peradilan adat.
“Ini perlu mendapat perhatian serius dari kita semua, sehingga nilai, ciri khas dan kearifan lokal daerah tidak terdegradasi oleh lajunya arus perkembangan zaman modernisasi”, tutur Tri.
Ia melanjutkan, perkembangan zaman modernisasi saat ini, kerap mempengaruhi sendi-sendi kehidupan adat istiadat dan perilaku kehidupan masyarakat pada umumnya yang secara perlahan mulai bergeser dari kedudukannya.
Sekda Tri mengatakan hal yang paling mendasar pada era dewasa ini adalah perlunya menjaga, meningkatkan dan mengoptimalkan peran peradilan adat dan tokoh adat untuk memperkuat kembali fungsi kelembagaan hukum adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
Persoalan pelanggaran norma-norma kemasyarakatan dapat diselesaikan secara adat istiadat setempat melalui regulasi resam kampung tanpa harus membawa persoalan kepada pihak kepolisian.
“Kontrol sosial orang tua dahulu lebih tinggi daripada sekarang. Jadi nilai-nilai adat harus lebih diperkuat”, ucapnya.
Tri berharap, para mukim menguatkan perannya dalam melaksanakan adat istiadat dan hukum adat melalui resam Kampung/Qanun Kampung terhadap penyelesaian problematika masyarakat.[]