Lhokseumawe - Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP. MM, mengeluarkan seruan kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Kepada kaum muslimin dan muslimat, kami dari Pemko serta Forkopimda Kota Lhokseumawe mengingatkan agar masyarakat menghindari perbuatan maksiat dan tindakan yang dapat mengurangi nilai pahala ibadah puasa" seru A Hanan di Mesjid Islamic Center.
Hal tersebut disampaikan Pj Walikota dalam seruannya kepada jamaah shalat tarawih, Senin (11/03/2024), A Hanan menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Larangan keras terhadap penjualan dan membakar mercon atau petasan, mengingat bunyi kerasnya dapat mengganggu kenyamanan pelaksanaan ibadah shalat Tarawih.
Selain itu, beliau menegaskan pentingnya tertib waktu untuk berjualan makanan dan hidangan berbuka puasa, yang hanya diizinkan setelah pelaksanaan Shalat Ashar. Tempat-tempat hiburan juga diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara kegiatan mereka pada saat pelaksanaan shalat Tarawih.
Seruan Pemko juga menekankan pentingnya mematuhi himbauan pemerintah daerah dan fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, serta menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Pj Wali Kota juga berikan perhatian khusus terhadap kenakalan remaja yang marak terjadi di Kota Lhokseumawe. Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah usia 18 (delapan belas) tahun dimulai pada pukul 23.00 s.d 05.00 WIB, masih menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
"Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud akan diberikan sanksi berupa penertiban dan pembinaan oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe" tegasnya.
Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP. MM, menekankan pentingnya menjaga kesucian bulan Ramadhan dan peran aktif semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan puasa.
"Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong dengan segera untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar Gampongnya" pungkas A Hanan.
Seruan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Turut hadir juga seluruh pimpinan Forkopimda Kota Lhokseumawe, kepala bagian Setdako, kepala OPD dan kepala Badan di lingkup pemerintahan Kota Lhoskeumawe.[]
"Kepada kaum muslimin dan muslimat, kami dari Pemko serta Forkopimda Kota Lhokseumawe mengingatkan agar masyarakat menghindari perbuatan maksiat dan tindakan yang dapat mengurangi nilai pahala ibadah puasa" seru A Hanan di Mesjid Islamic Center.
Hal tersebut disampaikan Pj Walikota dalam seruannya kepada jamaah shalat tarawih, Senin (11/03/2024), A Hanan menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Larangan keras terhadap penjualan dan membakar mercon atau petasan, mengingat bunyi kerasnya dapat mengganggu kenyamanan pelaksanaan ibadah shalat Tarawih.
Selain itu, beliau menegaskan pentingnya tertib waktu untuk berjualan makanan dan hidangan berbuka puasa, yang hanya diizinkan setelah pelaksanaan Shalat Ashar. Tempat-tempat hiburan juga diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara kegiatan mereka pada saat pelaksanaan shalat Tarawih.
Seruan Pemko juga menekankan pentingnya mematuhi himbauan pemerintah daerah dan fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, serta menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Pj Wali Kota juga berikan perhatian khusus terhadap kenakalan remaja yang marak terjadi di Kota Lhokseumawe. Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah usia 18 (delapan belas) tahun dimulai pada pukul 23.00 s.d 05.00 WIB, masih menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
"Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud akan diberikan sanksi berupa penertiban dan pembinaan oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe" tegasnya.
Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP. MM, menekankan pentingnya menjaga kesucian bulan Ramadhan dan peran aktif semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan puasa.
"Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong dengan segera untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar Gampongnya" pungkas A Hanan.
Seruan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Turut hadir juga seluruh pimpinan Forkopimda Kota Lhokseumawe, kepala bagian Setdako, kepala OPD dan kepala Badan di lingkup pemerintahan Kota Lhoskeumawe.[]