Takengon - Sehubungan dengan maraknya permainan mesin boneka capit di Kabupaten Aceh Tengah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah menerbitkan Taushiyah, Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Permainan Mesin Boneka Capit, Jumat (01/03/2024).
Dalam surat putusan MPU Aceh Tengah menimbang bahwa marakya permainan boneka capit, dewasa ini telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukumnya. Untuk memberikan kepastian hukum Islam, MPU Kabupaten Aceh Tengah memandang perlu mengeluarkan taushiyah tentang hukum permainan mesin boneka capit tersebut.
Seperti yang telah di tetapkan oleh MUI Kabupaten Sumenep mengeluarkan Fatwa, Nomor 01/DPK- MUI/SMP/I/2023 Tentang Permainan Capit Boneka (Claw Machine).
Dengan kepastian dan pertimbangan tersebut Hasil rapat Komisi A MPU Kabupaten Aceh Tengah Tanggal 22 Januari 2024 memutuskan Hukum permainan capit boneka tidak diperbolehkan (haram) karena mengandung unsur perjudian, oleh karena itu menyediakannya juga haram.
Selain itu permainan tersebut mengandung unsur perjudian, setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu manfaat yang akan dia terima, namun manfaat tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal sehingga tidak ada kepastian.
Akad dalam permainan tersebut tidak bisa diarahkan kepada akad ijarah atau praktek sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa ia akan gagal maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut. (Ahmad Amin)