MEULABOH - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing di pesisir barat, Rabu (20/3/2024).
Tim dari Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berkegiatan dan beraktivitas di wilayah Kabupaten Pesisir Barat dalam rangka kegiatan Operasi Mandiri (OPSMAN).
Pelaksanaan OPSMAN yang berlangsung selama empat hari mulai tanggal 19 hingga 22 Maret 2024 yang terdiri dari 7 anggota Kemenkumham Aceh yakni Kepala Bidang Intelijen Keimigrasian Said Ismail, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Ramli Lahay, Analis Keimigrasian Ahli Muda Teuku Irwan beserta tim.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan tujuan memastikan keberadaan WNA yang terdapat di daerah tersebut agar taat administrasi dan memahami peraturan tentang Keimigrasian serta tim dalam melaksanakan OPSMAN Keimigrasian berdasarkan pada SOP.
Selanjutnya dalam pelaksanaan OPSMAN keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh tersebut tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian orang asing.
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan seorang TKA PT. Dana Artha Mining an Chang Xingtian dan PT. Meulaboh Power Generation, Dal Jinwang dengan Jabatan Mechanical and Electrical Engineer, kedua PT tersebut dinyatakan tidak ditemukannya pelanggaran keimigrasian orang asing.
Pihaknya didampingi pejabat struktural Imigrasi Meulaboh saat melakukan pemeriksaan dan dua WNA yang bekerja di dua perusahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Keimigrasian yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya OPSMAN pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat meminimalisir pelanggaran,” ucap Said Ismail.[]