Abdya - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat daya tetapkan tanggal 9 maret menjadi hari meugang puasa di wilayah pemkab Abdya. Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Bupati Abdya tanggal Nomor: 450/304 tentang Penetapan Hari Meugang dan Penetapan 1 Ramadhan 1445 H. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Abdya H. Darmansah, S.Pd., M.M. Senin, (4/03/2024).
Dalam surat itu membuat beberapa poin tentang pelaksanaan Hari Meugang, diantaranya terkait titik penjualan daging Meugang — dianjurkan di tempat aman, bersih, dan tidak menggangu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.
Kemudian, ternak yang dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Abdya. Setelah itu, melakukan pemantauan dan berkerja sama dengan dinas terkait.
Untuk penetapan 1 Ramadan 1945 H, Pemkab Abdya tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementrian Agama Republik Indonesia.[]