PEMKAB BERSAMA DPRK SETUJUI RAQAN PDRD MENJADI QANUN, PJ. BUPATI ASRA: INI DASAR PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Editor: Syarkawi author photo


Aceh Tamiang
- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama DPRK akhirnya menyetujui Raqan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Qanun. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna pada Selasa (27/2/24) dengan agenda Pengambilan Keputusan dan persetujuan Raqan PDRD menjadi Qanun, di ruang sidang utama DPRK setempat.

Pj. Bupati Asra yang memberikan pidatonya setelah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut menjelaskan, Qanun  PDRD ini menjadi sangat penting karena menjadi dasar bagi daeah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengharuskan kita untuk mengubah serta mencabut Qanun-Qanun Perpajakan dan Retribusi Kita menjadi 1 (satu) Qanun saja, sehingga Qanun ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Tamiang tersebut mengatakan, pembentukan qanun telah melewati seluruh proses dan tahapan mulai dari pengusulan, pembahasan di Panitia Legislasi, evaluasi di tingkat Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta evaluasi di Biro Hukum Setda Aceh.

Dalam penutup pidatonya, Pj. Bupati Asra menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Panitia Legislasi DPRK serta para pemangku kepentingan terkait.

“Atas telah dapat dirampungkan dan diselesaikan Rancangan Qanun tersebut di atas, sebagai Penjabat Bupati kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan Yang Terhormat, khusus Panitia Legislasi, kepada Tim Asistensi Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah Pemrakarsa serta Perangkat Daerah terkait dan tentunya juga kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang telah berkontribusi,” pungkasnya.

Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan dan persetujuan Raqan PDRD menjadi Qanun teersebut diikuti oleh 21 anggota dewan. Tampak hadir unsur Forkopimda, para Kepala dan Perwakilan SKPK, para jurnalis dan tamu undangan lainnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini