Pemkab Minta RS di Aceh Lakukan Penguatan Program JKN

Editor: Syarkawi author photo

 Pemkab Minta RS di Aceh Lakukan Penguatan Program JKN

Banda Aceh  – Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang terdiri dari rumah sakit dan klinik utama diminta melakukan penguatan Program JKN dalam rangka peningkatkan mutu layanan kepada peserta.

Permintaan tersebut disampaikan Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kahar Muzakar.

Kahar menyampaikan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang bermutu, mudah diakses, dengan pembiayaan efektif. Selain bermitra dengan pemerintah daerah, fasilitasi kesehatan (faskes), BPJS Kesehatan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan asosiasi faskes, organisasi profesi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, lembaga penjamin dan stakeholder lainnya.

Saat ini, kata Kahar, jumlah faskes kerja sama di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang meliputi lima kabupaten/kota ada 221 faskes. Terdiri dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebanyak 158 faskes dan FKRTL berjumlah 63 faskes.

Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, Kahar menuturkan ada empat badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen dan PT ASABRI dengan tugas dan fungsi yang berbeda.

Kemudian menurut Kahar, keempat lembaga ini saling berkoordinasi dalam melakukan penjaminan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang ada yakn yang diatur dalam pasal 53-54 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang pengaturan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan.

“BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara salah satunya melalui simplifikasi rujukan pelayanan kesehatan dengan tujuan memberikan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien dengan diagnosa tertentu,” ungkapnya.

Sebelum simplifikasi, lanjut Kahar, masa berlaku surat rujukan adalah 90 hari dari surat rujukan yang diterbitkan FKTP, sedangkan setelah simplifikasi masa berlaku surat rujukan dapat diperpanjang di FKRTL dengan masa berlaku sampai 90 hari.

Simplifikasi berikutnya katanya, terkait mekanisme perpanjangan rujukan di FKRTL melalui Aplikasi V-Claim. Ini berlaku bagi penyakit tertentu seperti Thalassemia Mayor, Hemofilia, cuci darah yang menjalani perawatan rutin di FKRTL

Sementara Kepala Rumah Sakit Angkatan Laut J. Lilipory Sabang, Timmy Wibisono mengapresiasi kegiatan yang dilakukan BPJS karena dinilai sangat bermanfaat dalam memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkini mengenai segala kebijakan dalam Program JKN. “Sehingga antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit dapat menyamakan persepsi dan bersinergi dalam implementasi Program JKN ini,” pungkasnya.(InfoPublik /red)

Share:
Komentar

Berita Terkini