Pemko Banda Aceh Tetapkan 26 Sentra Kuliner Ramadan 1445 H

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan 26 lokasi pusat jajanan berbuka berbuka puasa. Lokasinya tersebar di sejumlah titik strategis dalam kota.

Sentra kuliner Ramadan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh nomor 104 tahun 2024. “Tujuannya agar lebih tertib dan menjaga tata kota,” ujar Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Senin, 11 Maret 2024 di pendopo.

Lokasi khusus tersebut, diharapkanapkan dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat, terutama para pedagang. “Warga pun bisa lebih mudah membeli penganan untuk berbuka puasa,” ujarnya lagi.

Di samping itu, pj wali kota berpesan kepada penjual makanan dan minuman untuk memperhatikan kehigienisan dagangannya. “Harus bersih, tidak mengandung bahan berbahaya, dan tentunya halal.”

“Nanti kita juga akan turun langsung ke lapangan bersama BPOM dan pihak terkait untuk memastikan takjil di Banda Aceh aman dikonsumsi masyarakat,” ujar Amiruddin.

Berikut ke-26 sentra kuliner Ramadan 1445 H yang telah ditetapkan oleh pemerintah: Jalan Tentara Pelajar, Jalan Tgk Dibaroh (eks bioskop Garuda), Jalan Imam Bonjol, Jalan Daud Beureueh, Jalan T Nyak Arief, Jalan Tgk Chik Ditiro, Jalan Pocut Baren, Jalan T Hasan Dek, Jalan Mr Mohd Hasan, Jalan Sultan Iskandar Muda (Sp 7 Ulee Kareng), Jalan Teuku Umar, Jalan Hasan Saleh, dan Jalan Tgk Imum Lueng Bata.

Kemudian Jalan HT Daudsyah (Peunayong), Jalan Rama Setia, Jalan Hamzah Bendahara, Jalan Syiah Kuala, Taman Ratu Safiatuddin, Jalan Station H Dimurthala, Jalan T Iskandar, Jalan Prof Ali Hasyimi, Jalan P Nyak Makam, Jalan Abd Rahman (Jaya Baru), Jalan Mohd Jam, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan Malikul Saleh. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini