Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Aceh Utara serah terima dua pria tersangka MR dan Fz, (Tahap II) dalam perkara dugaan Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/50/II/2024/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, tanggal 28 Februari 2024 .
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S. I. K. Melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim S.H, M.H., mengatakan Pada bulan Mei tahun 2023, Tersangka KZ (Kamaruzzaman) kenal dengan korban dan kemudian mengajak korban jalan jalan, namun tersangka berbohong dan membawa korban SR ke semak semak serta menyetubuhi korban secara paksa di desa Dakuta kecamatan sawang, Aceh Utara.
Dan Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, tersangka KZ mengajak seorang temannya yaitu tersangka MR (sambil mengatakan pada MR bahwa korban SR bisa disetubuhi dengan gratis tanpa dibayar).
Lanjutnya kasat, pada malam harinya kedua tersangka membawa korban ke semak semak di desa dakuta serta menyetubuhi korban secara bergantian dalam semak semak tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 20 februari 2024, tersangka kembali mengajak temannya yang lain yaitu Fz.
Kepada FZ tersangka Keduanya membawa korban ke semak semak dan menyetubuhi korban secara bergantian dalam areal semak semak di Paloh raya kecamatan Muara batu kabupaten Aceh Utara.
"Kedua tersangka melanggar pasal 47 jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan acaman hukuman 200 bulan penjara, "pungkasnya.[]