Aceh Timur - Penanganan kasus pengrusakan barang dan fasilitas kantor KONI Kabupaten Aceh Timur diambil alih atau ditarik ke Polda Aceh pada Sabtu, (16/03/2024) beserta para terduga pelaku yang telah diamankan.
Kasat Resrkrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan jika laporan pengrusakan dan penganiayaan yang dibuat oleh FI ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 13 Maret 2024, sudah dilimpahkan ke Polda Aceh.
“Sebelumnya perkara tersebut kami (Polres Aceh Timur) tangani, namun untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan, maka perkara dan para terduga pelaku, kami limpahkan ke Polda Aceh.” Ungkap Rizal.[]