Simeulue Satuan Lalu Lintas Polres Simeulue melakukan tindakan peneguran terhadap pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melanggar peraturan lalu lintas pada Jumat, 8 Maret 2024. Kegiatan tersebut dilakukan di Desa Air Dingin, Jalan T. Diujung, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.Briptu Diki Ardiansyah, salah satu personel Satuan Lalu Lintas Polres Simeulue, memberikan teguran kepada pengguna roda dua yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, khususnya pengguna roda dua, dalam mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm, memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan pengendara dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib.

Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama, ujar Kasat Lantas Iptu Irvan.[]