Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, pengungkapan ini bermula pada hari Selasa, (19/03/2024) sore ketika SY mengajak putrinya untuk mencari makanan untuk berbuka puasa.
"Saat di lapangan Peureulak, SY melihat AB kemudian menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak yang tidak jauh dari lapangan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu, (20/03/2024).
Sesampainya di Polsek Peureulak, lanjut Kasat Reskrim, AB mengakui perbuatannya, bahwa ia sekira bulan Januari 2024 telah melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri SY.
Atas kejadian tersebut SY merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.
“Dari Laporan Polisi tersebut, anggota kami mengamankan AB selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rizal.
Atas perbuatannya, AB dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 'UqubatTa'zircambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. Terang Kasat Reskrim.[]