Proses rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut, awalnya dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari yakni sejak tanggal 01 sampai dengan 03 Maret, diperpanjang sampai dengan tanggal 04 Maret 2024.
Kegiatan tersebut dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dan Brimob bersenjata lengkap.
Selain itu juga setiap tamu dan undangan yang memasuki ruang rapat pleno diperiksa dengan ketat, hanya orang orang tertentu dengan menggunakan ID Card yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Timur diperbolehkan masuk.
Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP Agusman Said Nasution, S.H. mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelancaran proses demokrasi.
"Warga juga diminta untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban." Terang Kasi Humas.[]