Bireuen - Kepolisian Resor Bireuen berhasil mengungkap Kasus Narkotika dengan menangkap 11 tersangka dan mengamankan Puluhan Gram Barang Bukti Sabu dan Ganja dalam pelaksanaan Operasi Antik Seulawah 2024.
Hal tersebut di Sampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., pada kegiatan Konferensi Pers yang digelar pada Senin 18 Maret 2024 Sore.
Selain Pengungkapan Kasus Narkotika, Kapolres Bireuen juga merilis Kasus Perkelahian antar Remaja yang terjadi di Kecamatan Jeunib.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bireuen turut didampingi oleh Kabag Ops,Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas dan sejumlah Perwira.
Ke 11 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja tersebut di Kenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ncaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyk 10 milyar serta.
Pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.[]