Polresta Banda Aceh Kembali Launching Kampung Bebas Narkoba di Aceh Besar

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh
- Terkait keluhan warga, Polresta Banda Aceh kembali melaunching Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Jumat (8/3/2024). 

Kampung Bebas Narkoba (KBN) yang ketiga ini dilakukan di halaman Kantor Keuchik gampong Lampisang, Peukan Bada, Aceh Besar, atas permintaan warga setempat. 

Dalam sambutanya, Keuchik gampong Lampisang, Syuib mengatakan, ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami atas atas terpilihnya gampong Lampisang sebagai gampong pilihan dalam peksanaan launching Kampong Bebas Narkoba (KBN).

Kami sangat berterima kasih kepada Satresnarkoba Polresta Banda Aceh atas penetapan gampong kami sebagai Kampung Bebas Narkoba, ucap Syuib. 

Narkoba merupakan masalah paling komplit yang berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat, upaya penanggulangan narkoba telah dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Upaya Pemerintah dalam melawan narkoba salah satunya upaya hukum melalui panjatuhan sanksi dan hukuman berat, yang telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sambungnya.

Namun demikian, lanjutnya, kenyataan tindak pidana narkotika dalam hal ini peredaran narkoba dikalangan masyarakat menunjukan kecendrungan yang semakin meningkat dan memakan korban jiwa terutama dikalangan generasi muda , dalam hal ini sangat penting peran orang tua dalam keluarga dan lingkungan pergaulan.

Oleh karena itu, dengan terbentuknya kampung bebas narkoba yaitu upaya pencegahan serta pemberantasan di tingkat gampong dengan melakukan pencegahan prventif, pungkasnya.

Sementara itu, Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa saat membacakan sambutan Kapolresta Banda Aceh mengatakan, launching Kampung Bebas Narkoba (KBN ) di gampong Lampisang ini merupakan pelaksanaan dari salah satu Program Quick Quin Presisi Polri yang ditindak lanjuti oleh Polda Aceh melalui Surat Telegram (ST) Kapolda Aceh kepada seluruh jajaran untuk membuat program Kampung Bebas Narkoba (KBN).

“ Polresta Banda Aceh telah membuat program yang sama yang seperti kita saksikan sekarang ini yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Besar yaitu gampong Rima Jeuneu Kecamatan Peukan Bada, bahwa Polresta Banda Aceh itu terdiri dari dua wilayah dan salah satunya adalah Kecamatan Peukan Bada untuk Kabupaten Aceh Besar dan sudah melaksanakan program kegiatan ini,” ucap Satya.

Ia melanjutkan, Polresta Banda Aceh sendiri membuat salah satu roll model di kampung yang diadakan yang ada di Aceh Besar, dan mudah-mudahan ini bisa terlaksana sesuai dengan rencana dan ini bisa dicontoh oleh gampong yang lainya di Kabupaten Aceh Besar.

Perlu diketahui, untuk di wilayah Kota Banda Aceh khususnya Kecamatan Kuta Alam di Gampong Lampulo telah mendapatkan prestasi juara satu di tingkat Provinsi Aceh dan sebagai juara dua di tingkat Nasional, sehingga masyarakat yang aktif mendapat fasilitasi. 

“Teman - teman di kampung, tokoh  masyarakat , ketua pemuda bisa berperan aktif di kampung tersebut, dalam bentuk untuk mencegah peredaran narkoba tersebut,” pintanya. 

Kemudian, Kampung Bebas Narkoba adalah program untuk membentuk dan menumbuhkankan potensi masyarakat desa secara swadaya untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah nya sendiri, kata kuncinya adalah peran aktif dari masyarakat, sehingga mempunyai satuan tugas yang peran dan fungsi serta dilaksanakan oleh anggota masyarakat desa itu sendiri dan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba baik terhadap diri maupun pengguna lingkungan, tambah Satya.

Kita dapat mencegah penyalahgunaan narkoba melalui layanan penyalahgunaan narkoba berupa meme atau konten dan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba dan satuan tugas preventif yang memiliki tugas pencegahan terjadinya penyalahgunaan.

“ Dalam aksi peredaran narkoba yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan adanya pengawasan ketat oleh masyarakat yang memiliki tugas melakukan penanggulangan -  penanggulangan agar tidak adanya kegiatn tersebut,” harapnya.

Dengan adanya korban dan atau pelaku penyalahgunaan narkoba, yang pelaksanaannya melalui rehabilitasi melalui lembaga rehabilitasi dan atau penegak hukum, pada saat ditemukan atau tertangkap tangan itu posisinya seperti  menumbuhkan kemandirian masyarakat desa untuk mencegah dan menanggulangi peredaran gelap narkoba di lingkungan desa itu sendiri, tambahnya.

Maka lanjutnya, dengan ini, khususnya di gampong Lampisang akan terwujud “Zero Penyalahgunaan Narkoba”. Tentunya tidak terlepas daripada dukungan semua pihak-pihak baik unsur pemerintah ataupun semua elemen masyarakat, sehingga suksesnya program ini diseluruh gampong baik di Kabupaten Aceh Besar dan desa-desa di seluruh Indonesia, dan dapat menyelamatkan generasi muda kita.

“ Generasi muda Indonesia menuju Indonesia emas 2045, apabila dibiarkan maka merupakan salah satu kejahatan yang masuk dalam kategori ekstra ordenary crime, maka dari itu pentingnya serta peran kita bersama -sama, untuk memerlukan langkah-langkah yang lebih yaitu salah satunya dengan pembentukan Kampung Bebas Narkoba. Pada intinya adalah bagaimana peran serta masyarakat untuk perduli terhadap penyalahgunaan narkoba” pungkasnya.  

Disisi lainnya, Pj.Bupati Aceh Besar yang diwakili oleh Asisten I Farhan. AP, menjelaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang sebesar - besarnya kepada Polresta Banda Aceh beserta seluruh jajaran yang telah memilih dan menentukan pencanangan program Kampung Bebas Narkoba diwilayahnya.

“ Dengan adanya pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini, akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat terutama generasi muda untuk tumbuh berkembang tanpa pengaruh narkotika, “ ucapnya.

Ia menjelaskan, ancaman serius penyalahgunaan dan kejahatan narkoba dapat mengancam masa depan generasi muda kedepan, oleh karena itu dibutuhkan sinegritas dan komitmen kita bersama dalam hal menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba, khususnya para orang tua untuk terlibat aktif dalam program ini.

Acara launching KBN ini dilanjutkan dengan pembacaan ikrar, Penandatanganan  Mou Pembentukan Kampung Bebas Narkoba,  Penandatangan Mou Rehabilitas Korban Penyalahgunaan Narkoba,  Pemukulan Rapai tanda launcingnya Kampung Bebas Narkoba dan berakhir dengan pemotongan pita oleh Wakapolresta Banda Aceh.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Aceh, Ketua Tim Pencegahan BNNP Aceh, Asisten I Pemkab Aceh Besar, Perwira Penghubung Kodim 01010/KBA, Kasubsi Penuntutan Kejari Aceh Besar, Ka Kesbangpol Aceh Besar,  Ka DPMG Aceh Besar , Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Unsur Forkopincam Peukan Bada, Ketua Yayasan Kayyis Ahsana Banda Aceh, Perangkat dan warga gampong Lampisang.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini