Pidie – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, dalam upaya mengamankan aset milik perseroan di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Kemitraan tersebut dituangkan dalam nota perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Pidie, Azman Tanjung dan PT KAI yang diwakili Kepala Divisi Regional 1.1 Aceh, Mario Edward Setyandi, di Aula Kejari Pidie.
Adapun tujuan kerja sama tersebut untuk menyelamatkan aset milik perusahaan yang ada di Pidie dan juga menyelesaikan masalah perdata dan tata usaha dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan.
“Dengan perjanjian bersama Kejari Pidie diharapkan kita dapat bekerja sama dalam mengamankan aset KAI di Pidie,” kata Mario Edward Setyandi dalam sambutannya, Kamis (29/2/2023).
Melalui perjanjian kerja sama tersebut, pihaknya juga dapat bersinergi dan mengoptimalkan koordinasi dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi PT KAI (Persero) Sub Divisi Regional 1.1 Aceh.
Pada kesempatan yang sama, Azman Tanjung mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud peran dan fungsi Kejaksaan RI sebagai lembaga yang dipercaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi lembaga atau institusi negara, termasuk BUMN, dalam rangka memajukan kinerja.
“Kerja sama ini diharapkan apa yang menjadi kebijakan PT KAI terkait aset, baik tanah maupun lainnya di wilayah hukum Kejari Pidie dapat terselesaikan dengan baik,” tuturnya.
Acara penandatangan kerja sama turut dihadiri sekitar 20 pejabat dari kedua belah pihak. Mewakili Kejari di antaranya Plt Kajari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Wahyuddin, Kasi Intel Yudhi Permana, Kasi Pidana Umum (Pidum) Sukriyadi.
Sedangkan dari pihak PT KAI dihadiri Manajer Aset M Dro Abf Sidik, Manajer Hukum Satria Adhitya, dan sejumlah asisten manajer lainnya..(InfoPublik/red)