Banda Aceh - Surat Kabar Mingguan (SKM) Suara Aceh yang berada di bawah manajemen PT Media Suara Aceh resmi terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers terhitung sejak 5 Maret 2024.
Sertifikat terverifikasi dengan Nomor 1181/DP-Verifikasi/K/III/2024 ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Jakarta pada 5 Maret 2024. Pencapaian ini disambut gembira oleh perusahaan dan jajaran redaksi Suara Aceh.
Pemimpin Redaksi Suara Aceh, Teuku Haris Fadillah bersyukur atas pencapaian tersebut. Menurutnya, ini merupakan kabar gembira di awal tahun 2024.
"Alhamdulillah Suara Aceh telah terverifikasi administrasi dan faktual, ini menandakan media ini semakin profesional dan layak menjadi referensi semua pembaca," kata Haris, Selasa (5/3/2024).
Oleh karena itu, Haris mengajak semua mitra, baik Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota maupun pihak swasta untuk tidak ragu melakukan kerja sama dengan Suara Aceh.
Dengan jangkauan pembaca yang luas, kata Haris, Suara Aceh menjadi media efektif dalam menyebarluaskan dan mensosialisasikan program-program pemerintah maupun swasta.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terbangun selama ini, kami berharap kerja sama ini terus diperkuat," kata Haris.
Sementara itu, Direktur PT Media Suara Aceh, Rossiana menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran direksi yang telah berjuang, sehingga media ini terverifikasi Dewan Pers.
"Dengan terverifikasi ini, saya berharap teman-teman bertambah semangat dalam menyakikan informasi berkualitas untuk masyarakat," harap Rossiana.
Untuk diketahui, Suara Aceh merupakan media yang lahir pada 2019 silam. Selain menyapa pembaca lewat mingguan cetak, Suara Aceh juga dapat diakses melalui Suaraaceh.net. []