Banda Aceh - Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs.Armia Fahmi, M. H, memberikan arahan kepada personel Polda Aceh yang mengikuti apel pagi di lapangan Mapolda Aceh, Senin (4/3/2024).
Wakapolda Aceh dalam apel pagi itu adalah selaku Perwira Pengambil apel dan personel Polda Aceh yang mengikuti apel pagi terdiri dari Irwasda Polda Aceh, para PJU, Pamen, Pama, Bintara, Tamtama dan ASN Polda Aceh.
Wakapolda Aceh dalam arahannya diantaranya menyampaikan bahwa kondisi Kamtibmas di wilayah Provinsi Aceh secara umum berada dalam keadaan stabil dan kondusif.
Kemudian terkait persentase gangguan Kamtibmas di wilayah Provinsi Aceh, perbandingan antara bulan Januari dengan Februari 2024 turun hingga mencapai 15, 44 persen.
Lebih lanjut, untuk kecelakaan lalulintas atau laka lantas yang terjadi di Provinsi Aceh yang terjadi di bulan Januari dan Februari 2024 menurun hingga mencapai angka 10 persen.
Kemudian terkait tugas Polri, lanjut Wakapolda Aceh, berdasarkan undang-undang pokok Kepolisian yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2002 pada pasal 13 menyebutkan bahwa tugas Polri adalah sebagai pemelihara Kamtibmas (Harkamtibmas), penegak hukum (Law enforcement), pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Implementasi dari tugas tersebut, sehingga Polri melaksanakan tugas secara pre-emtif, preventif dan represif dalam negara ini untuk mewujudkan Kamtibmas yang stabil dan kondusif, sebut Wakapolda Aceh lagi.
Berikutnya, saat ini tahapan Pemilu 2024 masih berlangsung yaitu masih dalam tahapan penghitungan suara baik untuk penghitungan suara Pilpres maupun untuk penghitungan suara pileg, untuk itu kita sebagai Personel Polri dalam melaksanakan tugas pengamanannya, tetap bertugas sesuai tupoksi dan undang-undang yang berlaku, tutup Wakapolda Aceh.[]