Adapun barang bukti tersebut diperoleh dari 107 perkara sejak periode Juni 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 yang terdiri dari perkara narkotika sebanyak 87 perkara, 13 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak serta 7 (tujuh) perkara Orang dan Harta Benda.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 1.005,77 gram; dan narkotika jenis Extacy sebanyak 1.070 butir yang dimusnahkan dengancara di blender dan narkotika jenis ganja sebanyak 2.547,87 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Untuk barang bukti Keamanan Negara dan Ketertiban Umum berupa; satu pucuk senjata api rakitan beserta dua amunsisi dan satu buah selongsong serta satu pucuk airsoft gun dimusnahkan dengan cara digerinda.
Sedangkan barang bukti perkara orang dan harta benda seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H.,M.H. menyebutkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan ke masyarakat dalam penegakan hukum.” Terang Lukman Hakim.[]