Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofian bersama Kapolresta Banda Aceh Fahmi Irwan Ramli melakukan penambuhan rapai ditandai lauching kampung bebas narkoba sudah diresmikan secara resmi, berlangsung di Halaman Meunasah Gampong Lambleut, Aceh Besar, Selasa,19/03/2024.
KOTA JANTHO - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Sofian SH menghadiri Lauching Gampong Bebas Narkoba yang ke 5 di Gampong Lambleut Kecamatan Darul Kamal, yang berlangsung di Halaman Meunasah Gampong Lambleut, Aceh Besar, Selasa (19/03/2024).
Dalam sambutan tertulis Pj Bupati Aceh Besar, yang dibacakan Sofian mengatakan, atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Polresta Banda Aceh beserta seluruh jajaran yang telah memilih dan menentukan pencanangan program Kampung Bebas Narkoba di Kabupaten Aceh Besar.
"Pembentukan Kampung bebas narkoba, tentunya akan membantu meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda yang ada di Aceh Besar," katanya.
Ia menyebutkan, kehadiran Kampung bebas narkoba akan memberikan perlindungan terhadap masyarakat terutama generasi muda. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan mendukung penuh pelaksanaan program ini.
"Karena ini menjadi salah satu langkah dalam menyelamatkan generasi muda di Aceh Besar khususnya di Gampong Lambleut dari pengaruh Narkoba," sebutnya.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombespol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK MSi, menyampaikan, Lauching Desa bebas Narkoba merupakan salah satu program Quick Wins Presisi Polri yang ditindak lanjuti oleh Polda Aceh untuk membuat program Gampong Bebas Narkoba. Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah melaksanakan program yang sama untuk Desa yang berada diwilayah Kota Banda Aceh yaitu Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam.
"Alhamdulillah, pelaksanaan Gampong bebas narkoba di Lampulo telah mendapatkan prestasi juara 1 tingkat Provinsi Aceh dan Juara 2 di tingkat Nasional," katanya.
Ia menjelaskan, tujuan Program Gampong Bebas Narkoba adalah untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi peredaran gelap narkoba di lingkungan gampong itu sendiri.
"Dalam hal ini untuk mewujudkan zero penyalahgunaan narkoba di setiap Gampong yang berada dalam wilayah Hukum Polresta Banda Aceh," tutur Fahmi Irwan Ramli.
Ia menyebutkan, upaya pencegahan dan penanggulangan itu melalui pembentukan satgas-satgas yang mempunyai peran serta fungsi yang dilakasanakan oleh masyarakat itu sendiri.
"Satgas-satgas itu meliputi dari satgas premtif, satgas preventif dan satgas refresif," sebutnya.
Ia menambahkan, Gampong Lambleut Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, menjadi Gampong Bebas Narkoba ke-5 di Aceh Besar. Karena, sebelumnya 4 gampong yang berada di bawah wilayah hukum Polresta Banda Aceh juga telah ditetapkan sebagai Gampong bebas narkoba, yaitu Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam, Gampong Rima Jeneu Kecamatan Peukan Bada, Gampong Lampisang Kecamatan Peukan Bada, Gampong Durung Kecamatan Mesjid Raya.
"Jadi, Gampong Lambleut Kecamatan Darul Kamal, merupakan Gampong yang ke 5 yang kami Lauching sebagai Kampung bebas narkoba," pungkasnya.
Turut hadir, Dirnarkoba Polda Aceh, BNP Aceh, Dandim 0101/ KBA, Kajari Aceh Besar, Camat Darul Kamal, Kapolsek, Danramil, Ketua MPU Darul Kamal, Kepala Puskesmas dan para Keuchik se Kecamatan Darul Kamal serta masyarakat setempat.(**)