BBPOM Aceh Sita Permen Hingga Teh Hijau Tanpa Izin Edar

Editor: Syarkawi author photo

BBPOM Aceh Sita Permen Hingga Teh Hijau Tanpa Izin Edar

Banda Aceh  – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menyita 2.193 produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) dari luar negeri maupun bahan berbahaya yang beredar di Aceh. Produk tersebut berupa kembang gula atau permen, cokelat, hingga teh hijau asal Thailand.

Kepala BBPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi mengatakan makanan tak berizin tersebut ditemukan di toko-toko retail tradisional yang terjaring di beberapa wilayah di Aceh.

“Produk teh hijau ini temuan yang berulang. Sebenarnya ada teh hijau dengan aksara Indonesia yang sudah ada izin BPOM-nya, namun yang ini masih berbahasa Thailand,” kata Kepala BBPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi.

Yudi mengatakan, produk tanpa izin edar yang belum terjamin tersebut memungkinkan adanya bahan kimia berbahaya, yang terkandung di dalamnya, walaupun jangka pendeknya terasa aman dikonsumsi

“Kalau sudah ada izin edar BPOM Makanan Luar (ML) artinya itu sudah mengikuti semua ketentuan keamanan, karena jangka panjangnya kita tidak tahu,” ujarnya.

Selain teh hijau, BPOM Aceh juga menemukan permen yang mengandung rhodamin B. Zat pewarna tersebut biasanya digunakan pada industri tekstil dan kertas untuk membuat warna pada kain jadi lebih terang.

“Kita juga temukan beberapa produk permen yang mengandung bahan kimia dan juga produk olahan susu,” tuturnya.

Sementara produk teh hijau kata Yudi, kini sudah banyak beredar di warung kopi terutama di Banda Aceh. Untuk itu pihaknya meminta kepada pedagang untuk mengecek terlebih dahulu produknya sebelum diperjualbelikan.

“Kami mengimbau kepada pedagang untuk selalu mengecek produknya apakah sudah BPOM atau belum. Dan hati-hati juga adanya penipuan nomor BPOM palsu,” katanya.

Selain itu, BPOM Aceh juga menemukan bahan tambahan pangan yang berbahaya jenis boraks di dua daerah di Aceh besar dan Aceh Barat.

“Total temuan kita secara nominal nilai ekonominya sekitar Rp46 juta,” pungkasnya. (hanaaceh/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini