Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di TPI Idi

Editor: Syarkawi author photo
Aceh Timur - Polisi dibantu warga mengamankan AM, 37 tahun, wiraswasta, warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Feri, 42 Tahun, Nelayan, warga Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur hingga meninggal dunia pada hari Sabtu, (06/04/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan lokasi kejadian di tempat pelelangan ikan (TPI) Idi, Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk.

“Peristiwa ini bermula saat korban (FR) sedang duduk di sebuah warung kopi dengan dua rekannya Ridwan dan Alimuddin, tiba-tiba AM datang dan menuduh korban telah mengambil HP miliknya sambil mengayunkan kursi, namun berhasil dilerai oleh pemilik warung. AM kemudian keluar dari warung tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Ketika berada di luar warung, pertikaian antara AM dengan korban dan Ridwan kembali terjadi hingga berujung pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh AM. Terkena pukulan, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, namun Ridwan masih berkelahi dengan AM sehingga dilerai oleh Alimuddin.

“Korban yang tidak sadarkan diri kemudian diangkat dan diletakkan di atas meja dalam keadaan kritis. Namun tidak lama kemudian korban meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa untuk dilakukan visum,” sebut Kasat Reskrim.

Sementara itu AM yang tahu korban meninggal dunia, berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan anggota Sat Polairud Polres Aceh Timur.

Setelah diamankan, anggota Sat Polairud Polres Aceh Timur menghubungi Polsek Idi Rayeuk selanjutnya AM dibawa ke Polsek Idi Rayeuk.

“Langkah langkah yang kami lakukan, mengamankan pelaku, mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta mengambil keterangan saksi yang melihat peristiwa ini.” Terang Rizal. []

Share:
Komentar

Berita Terkini