Meureudu - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie Jaya telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka dalam pelaksanaan takbir keliling dan mudik menjelang hari raya Idulfitri 1445 hijriah. Senin 8 April 2024.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Lantas, AKP Mahruzar Hariadi, menegaskan pentingnya mematuhi larangan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau insiden yang tidak diinginkan. Masyarakat dimohon untuk mengerti dan tidak menggunakan mobil bak terbuka guna menjaga keselamatan.
Dalam konteks takbir keliling, pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga ketertiban, terutama di jalan, serta memberitahukan kepada Polsek setempat agar dilakukan pengamanan guna menghindari kemacetan.
Masyarakat juga dilarang membawa senjata tajam, petasan, kembang api, atau barang lain yang dapat membahayakan orang lain selama pelaksanaan takbir keliling.
Kasat Lantas juga mengingatkan agar masyarakat yang melakukan mudik tidak menggunakan truk atau mobil bak terbuka.
Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mobil barang tidak diperbolehkan mengangkut penumpang karena berpotensi membahayakan keselamatan.
Masyarakat diminta untuk mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas, serta mematuhi arahan petugas di lapangan.
Himbauan ini juga didukung oleh pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan di jalan, terutama saat konvoi menyambut Idul Fitri 1445 H.[]