KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong menfasilitasi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam rangka kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) di Aula DPMG Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (14/5/2024).
Fasilitasi tersebut dalam rangka diskusi dan pembinaan terfokus terkait administrasi pemerintahan dan pemilihan keuchik, berkaitan dengan ditetapkannya undang-undang No. 3 tahun 2024 yaitu perubahan kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Turut Hadir perwakilan Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Suyadi, S.AP., M.AP, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya, Restia, S.Kom, M.M selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Dian Permana Sari, dan Rizky Agung Haryanto, selaku JFU serta Erwis Wisnan, sebagai Tenaga pendukung.
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag dalam sambutannya mengatakan tertib administrasi saat ini merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka terciptanya pemerintahan yang tertib dan dapat menjalankan pemerintahan dengan teratur dan mudah dalam pertanggung jawaban administrasi.
” Pembinaan tertib administrasi pemerintahan yang diberikan langsung oleh Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa, hari ini sangat penting bagi kita semua yang hadir,” ujar Carbaini.
Ia juga berharap 13 aparatur gampong dalam wilayah Aceh Besar yang diundang, dapat mengaplikasikan administrasi gampong serta pemilihan keuchik yang akan berlangsung pada tahun 2025, dengan aturan dan berdasarkan perubahan UU yang baru disahkan itu. “Jadi, di Aceh Besar akan ada beberapa gampong akan melaksanakan pemilihan Keuchik pada tahun 2025, sehingga aturan yang akan dipakai merupakan UU Perubahan yang baru disahkan ini,” imbuhnya.(**)