Banda Aceh - Pemerintah Aceh, bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas RI, menggelar sarasehan yang menyoroti penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Senin (13/5/2024).
Acara ini bertujuan memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.
Pj. Gubernur Aceh dalam sambutan yang dibacakan Kadis Sosial, Muslem menyebutkan, penyandang disabilitas sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan sehari-hari. Meski demikian, mereka memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat.
Dia mengatakan, sejak 27 Desember 2023, Peraturan Gubernur No. 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2024-2029 telah diterapkan.
Peraturan ini bertujuan memperluas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas terhadap pelayanan dasar dan fasilitas umum, serta membuka peluang kerja yang lebih luas.
Ia menambahkan, pada 8 Mei lalu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial juga telah mengadakan Workshop Penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, diikuti oleh berbagai pihak termasuk SKPA, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi penyandang disabilitas.
"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan dan program yang kami buat inklusif dan berkeadilan," tegas Pj. Gubernur Aceh.
Lanjut dia, kolaborasi Pemerintah dengan LSM, dan sektor swasta adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
Serasehan ini menjadi forum penting untuk merumuskan substansi awal Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Diskusi juga mencakup peluang dan materi baru yang perlu diatur guna mendorong pembaruan kebijakan.
Ia berharap, berharap proses penyusunan Rancangan Qanun Aceh ini dapat berjalan lancar dan segera memberikan landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan, penghormatan, dan pemenuhan hak disabilitas di Aceh.
"Kami ingin Qanun ini menjadi dasar yang kuat untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas," tutup Bustami.
Acara yang berlangsung di ruang potensi daerah setda Aceh turut dihadiri oleh Kepala Biro Isra, Yusrizal, sejumlah Kepala SKPA terkait, ketua lembaga, organisasi masyarakat sipil, organisasi disabilitas serta jajaran Bidang Rehabilitasi Sosial yang mengampu teknis masalah disabilitas. [InfoPublik]