“Jangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya, petugas bisa menindak jika menemukan sepeda listrik masuk jalan raya,” kata Kasat lantas Polres Bireuen, IPTU Mulyadi,SH.MH. menegaskan. Jumat (10/5/2024).
Menurutnya aturan soal penggunaan sepeda listrik ini ada di Permenhub No 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
“Jadi kalau di jalan raya digunakan, itu jelas menyalahi ketentuan,” urainya.
Penggunaan sepeda listrik hanya bisa di lingkup kompleks perumahan, tempat wisata dan tak perlu ada izin sertifikat.
“Kecepatannya tak boleh melebihi 25 kilometer per jam,”
Dalam kaidah keselamatan, pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm dan hanya boleh digunakan di jalur khusus. Tak boleh di jalan raya.
“Sebelum berusia 12 tahun tak diperbolehkan. Sebab, risiko Kecelakaanya tinggi,” imbaunya.
Sementara penggunaan sepeda motor listrik berbeda. Sama perlakuannya dengan sepeda motor konvensional. Terang dia.
"Jadi, perlakuannya sama dengan motor konvensional. Misalnya, pengendara harus memiliki SIM, dan motor harus dilengkapi surat dan kelengkapan lainnya." Tandasnya.[]
Sumber : liputan07.com