Ketua BRA Akhirnya Diperiksa Tim Penyidik Kejati Aceh

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

Pemeriksaan tersebut berlangsung 6 enam jam, dimulai pukul 09.00 WIB. Istirahat salat Jumat dan makan. Pemeriksaan dilanjutkan pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, yang berlangsung di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Kepala BRA diperiksa sebagai saksi,” tulis Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam siaran persnya, Jumat, 17 Mei 2024.

Pemeriksaan tim Jaksa Penyidik, tulis Ali Rasab Lubis, kurang lebih 30 pertanyaan terkait perkara dimaksud, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini