Kegiatan mediasi yang berlangsung di Polsek Darul Ihsan ini turut dihadiri Muhammad Jamil selaku perwakilan PT. Bumi Flora, Bripka Andi Alfi Syahrin (Kanit Binmas), Bripka M. Taufik (Bhabinkamtibmas), Aipda Khalid Muntazar (Bhabinkamtibmas), Syukri (Keuchik Gampong Lhok Leumak), dan orang tua Afrizal.
Perkara bermula pada Kamis, (30/05/2024) petang, Afrizal melakukan pencurian satu tandan buah sawit di area perusahaan PT. Bumi Flora yang berada di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan. Kemudian oleh petugas keamanan perkebunan, Afrizal diserahkan ke Polsek Darul Ihsan.
“Dan Alhamdulillah, melalui metode problem solving, kedua belah pihak kami pertemukan dan sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Pelaku meminta ma’af kepada pihak perusahaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Sementara dari pihak perusahaan juga sudah memama’afkan pelaku,” ungkap Alizar.
Menurutnya, melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.
Dikatakan mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.
“Dalam Qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Inilah salah satu fungsi Kepolisian, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum." Terang Kapolsek Darul Ihsan Iptu Alizar.[]