Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Pemkab Aceh Tengah Menggelar Pelatihan Penilaian dan Pemutakhiran Data NJOP PBB-P2

Editor: Syarkawi author photo

 

Takengon  - Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, membuka secara resmi pelatihan penilaian dan pemutakhiran data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah dan diadakan di Aula Parkside Petro Gayo Takengon(02/05/2024). Dalam sambutannya, Subhandhy menyampaikan pentingnya pelatihan ini dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan pijakan penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Aceh Tengah.

Kolaborasi antara BPKK Aceh Tengah dan Kantor Perwakilan Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh dalam penyelenggaraan pelatihan ini disebutkan sebagai langkah positif yang terencana dengan baik. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan validitas dan kualitas penilaian serta pemutakhiran data NJOP PBB-P2, yang menjadi dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan. Subhandhy menekankan bahwa era kemajuan teknologi informasi menuntut penggunaan metode penilaian yang lebih canggih, seperti Sistem Informasi Geografis (SIG) dan aplikasi perangkat lunak terkini, untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi.

Peserta pelatihan, yang terdiri dari pegawai Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, diharapkan akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang konsep dasar dalam penilaian NJOP dan keterampilan praktis dalam penggunaan teknologi informasi terkini. Subhandhy optimis bahwa para peserta akan mampu secara mandiri melakukan penilaian dan pemutakhiran data NJOP setelah mengikuti pelatihan ini. Optimalisasi pendapatan PAD melalui peningkatan kualitas penilaian dan pemutakhiran data NJOP PBB-P2 membutuhkan komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak.

”karena itu, kami mengharapkan, setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta yang merupakan pegawai dari BPKK Aceh Tengah khususnya Bidang Pendapatan, memiliki pemahaman serta kemampuan secara mandiri untuk melakukan penilaian pemuktahiran NJOP PBB-P2,” harap Subhandhy.

Subhandhy mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya, menjalin kolaborasi yang erat, serta bertukar pengalaman dan pengetahuan untuk mencapai hasil yang optimal. Acara ini dihadiri oleh Kepala BPKK Aceh Tengah, para narasumber pejabat penilai pajak dari Kantor Perwakilan Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Kepala Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, para peserta pelatihan dari Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, dan 14 bendahara penerimaan kecamatan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini