Pelatihan Penanganan Karhutla Tahun 2024 di Kabupaten Nagan Raya

Editor: Syarkawi author photo


Nagan Raya - Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, bertempat di Aula Bhara Daksa dan halaman Mako Polres Nagan Raya, telah dilaksanakan kegiatan Pelatihan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2024 di Kabupaten Nagan Raya.

Pelatihan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K., dan diikuti oleh berbagai pihak terkait, antara lain:

Pasi Ops Kodim 0116 Nagan Raya, PJU Polres Nagan Raya, Kepala BPBD Kabupaten Nagan Raya, Kepala Tagana Kabupaten Nagan Raya, Kepala Basarnas Pos SAR Meulaboh, Para Kapolsek jajaran Polres Nagan Raya, Personel Polres Nagan Raya, Personel Brimob Batalyon C Pelopor, Personel Kodim 0116 Nagan Raya, Para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Nagan Raya, Para Babinsa jajaran Kodim 0116 Nagan Raya, Para Polisi RW jajaran Polres Nagan Raya.

Dalam sambutannya, Kapolres Nagan Raya menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Karhutla dapat menyebabkan kabut asap tebal yang berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti gangguan akses transportasi, ancaman kesehatan, dan terhentinya kegiatan pertanian masyarakat.

Menurut laporan Satgas Karhutla, penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan antara lain:

Pembukaan lahan pertanian dengan metode pembakaran Penelantaran lahan, terutama lahan gambut yang tidak diolah dan tidak dijaga Kemarau panjang yang menyebabkan keringnya rawa, terutama rawa gambut Praktek ilegal logging yang masih marak ditemukan Pelatihan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan personel Polres Nagan Raya dan instansi terkait dalam menghadapi kemungkinan terjadinya Karhutla. Selama pelatihan, para peserta diberikan pembekalan di Gedung Aula Bhara Daksa dan melakukan praktek penanganan Karhutla secara langsung di halaman Mako Polres Nagan Raya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan koordinasi antar instansi dalam menangani kebakaran hutan dan lahan, sehingga dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimalisir.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini