Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan daerah tanpa jaringan telekomunikasi, yang dikenal sebagai blank spot, di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah, Ir. Khairuddin Yoes, ST, MM, IPM. di ruang kerjanya pada hari Jumat (22/5/2024).
"Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tetap komitmen untuk menyelesaikan permasalahan blank spot secara bertahap, tidak hanya di Kecamatan Linge seperti sebelumnya, tetapi juga di wilayah lainnya," ungkap Kadis Kominfo.
Langkah konkret yang diambil pemerintah daerah adalah dengan mengawal usulan pembangunan jaringan telekomunikasi yang diajukan sejak tahun 2018 dan terus kita perbarui dengan kondisi terkini di setiap titik blank spot. Selain itu, pemerintah terus mendorong Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) dan operator seluler untuk segera membangun tower BTS di daerah blank spot.
Saat ini, beberapa daerah blank spot di wilayah Kecamatan Rusip Antara, Celala, Bintang, dan Linge sudah mulai dibangun tower BTS oleh operator seluler PT Telkomsel.
"Update terbaru bulan maret 2024 sudah terbangun tower Telkomsel di Kampung Lumut Kec. Linge, tower tersebut dapat mengcover wilayah sekitarnya, Untuk wilayah lain sedang dalam proses verifikasi oleh BAKTI dan Provider" ungkap Kadis Kominfo. Hal ini telah memungkinkan masyarakat sekitarnya untuk mengakses layanan telekomunikasi seluler.
Sebelumnya, tower BTS yang dibangun di Kampung Atu Payung, Kecamatan Bintang, telah dioperasikan untuk melayani masyarakat di Kampung Serule dan sekitarnya. Dengan jangkauan radius 10 hingga 12 Km, tower ini juga telah mencakup Kampung Linge dan sebagian Kemukiman Jamat.
Selain pembangunan tower BTS oleh PT Telkomsel, pemerintah daerah juga telah memasang tower V-Sat dan jaringan intranet di daerah yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi komersial. Meskipun jangkauannya terbatas, langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mengakses layanan telekomunikasi.
Pemerintah daerah juga telah berkomunikasi dengan Komisi 1 DPR RI untuk mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Telekomunikasi guna mengatasi masalah blank spot di daerah. Sebagai hasilnya, Komisi 1 DPR RI telah merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengalokasikan anggaran DAK kepada kabupaten/kota di seluruh Aceh guna mendukung penanganan blank spot ini.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus berupaya untuk memastikan bahwa semua masyarakat di wilayahnya dapat mengakses layanan telekomunikasi dengan baik dan merata.[]