Penjelasan Kemenkumham Aceh Soal Rohingya Saat Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Provinsi Aceh

Editor: Syarkawi author photo


BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan pengungsi Rohingya kepada Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Aceh, Rabu (31/5/2024) di Aula Bangsal Garuda.

“Sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2016, kami telah melakukan tugas yaitu melakukan pengawasan keimigrasian dengan melakukan pendataan dan pemeriksaan,” sebut Meurah Budiman, Kakanwil Kemenkumham Aceh.

Selain itu, Meurah Budiman dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam menangani pengungsi Rohingya. Bahkan, Kemenkumham Aceh gencar melakukan sosialisasi kepada Masyarakat dan akademisi terkait Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

"Indonesia tidak meratifikasi konvensi pengungsi 1951, namun penanganan Rohingya yang kami lakukan itu berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016, dan itu kami sosialisasikan terus kepada masyarakat," ujar Meurah.

Dihadapan anggota Komisi III DPR RI, ia pun menyarankan agar merevisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Meurah menyampaikan agar terdapat penjelasan mengenai batasan wewenang setiap instansi dalam melakukan penanganan pengungsi dari luar negeri.

“Selain itu ditambahkan pula bagian yang mengatur perihal pencegahan kedatangan pengungsi dari luar negeri,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPR-RI mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kemenkumham Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya. Meskipun demikian, Kemenkumham Aceh diminta untuk terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan pengungsi Rohingya di Aceh.

"Kami berharap Kemenkumham Aceh dapat terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan pengungsi Rohingya di Aceh," kata Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.

Pangeran Khairul Saleh didampingi oleh sejumlah anggota lainnya yaitu M. Nurdin, Nasir Jamil, Sari Yuliati, Siti Nurizka, Jacky Ully, Bambang Heri Purnama, dan Hinca Pandjaitan. Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman didampingi pula oleh para Kepala Divisi, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala UPT Pemasyarakatan sekitar Banda Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini