Pj Sekda Simeulue Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 Pj. Sekda Simeulue, Asludin, M. Kes, hadiri rapat koordinasi (rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Aceh pada Rabu, 29 Mei 2024, di Gedung Setda Aceh, Banda Aceh.

Simeulue - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue, Asludin, M. Kes, menghadiri rapat koordinasi (rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Aceh pada Rabu, 29 Mei 2024, di Gedung Setda Aceh, Banda Aceh. Rakor ini diikuti oleh Sekda, Inspektorat, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dari seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Aceh, Azwardi, menyoroti masih banyaknya aset pemerintah daerah di Aceh yang belum tersertifikasi, terutama di daerah hasil pemekaran. Ia menyatakan bahwa sengketa aset antara daerah pemekaran dengan daerah asal masih menjadi masalah yang signifikan.

"Kami berharap semua peserta rakor hari ini dapat mengikuti dengan baik, sehingga proses sertifikasi barang milik daerah dapat segera diselesaikan," ujar Azwardi.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa terdapat total 28.152 bidang aset milik pemerintah kabupaten/kota di seluruh Aceh. Dari jumlah tersebut, baru 9.302 bidang aset yang telah tersertifikasi, sementara sisanya belum memiliki sertifikat.

Agus berharap sertifikasi aset pemerintah daerah di Aceh dapat dipercepat. Ia meminta setiap pemerintah daerah untuk menetapkan target jumlah bidang aset yang akan disertifikasi pada tahun ini dan tahun depan. Selain itu, Agus juga mengingatkan agar aset yang tercatat sebagai milik pemerintah daerah dipastikan keberadaannya secara fisik.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini