Polres Aceh Selatan gelar Sosialisasi Perkap Nomor 09 tahun 2017

Editor: Syarkawi author photo

 Tapaktuan – Seksi Hukum (Sikum) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) no. 09 Tahun 2017 tentang Usaha bagi anggota Polri bertempat di Aula Presisi Mapolres Setempat.Rabu (22/05/2024).

Acara tersebut dibuka oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Edwin Aldro SH.,MH.,dengan didampingi Kasikum dan dihadiri oleh peserta Sosialisasi dari perwakilan masing masing Satuan Fungsi dan Polsek jajaran.

Mengawali sambutanya, Wakapolres menyampaikan bahwa ” Polri sebagaimana diatur dalam Undang undangundang No 02 tahun 2002 , selama ini memang tidak dilarang untuk mempunyai kerja usaha, baik yang berkaitan dengan barang ataupun jasa, namun usaha yang dilakukan tetap ada batasannya”.

“Batasan yang dimaksud oleh Wakapolres dalam hal ini adalah anggota Polri dilarang menjalankan kerja usaha yang merugikan keuangan negara, tidak berbisnis menggunakan kewenangannya, bisnis yang melanggar Hukum semisal menjual Narkoba, serta tidak boleh kerja usaha di lingkungan Polri.”

“Dalam kerja usaha ini Wakapolres tidak pernah melarang anggotanya sejauh itu semua dilakukan dengan cara – cara yang baik dan benar dalam koridor hukum yang berlaku dan lebih pokok lagi semua dilakukan dengan Halal, ‘ mengakhiri sambutanya.

Wakapolres juga mengharapkan dalam kegiatan tersebut dilaksanakan forum diskusi agar terjadi saling interaksi dengan anggota tentang apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh anggota sehingga tidak salah melangkah dalam melakukan kerja Usaha.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan Sosialisasi yang disampaikan oleh Kasikum AKP Wied Dasmara.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini