PPU di Banda Aceh yang Terdaftar BPJS Kesehatan Capai 24.935

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh - Data BPJS Kesehatan menyebutkan jumlah Badan Usaha di Kota Banda Aceh saat ini mencapai 1.152, dengan 24.935 peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banda Aceh, Neni Fajar, pada Jumat (24/5/2024).

Neni menjelaskan bahwa dari total badan usaha yang terdaftar, 843 di antaranya telah mematuhi kewajiban pembayaran iuran, sedangkan 124 belum melakukannya untuk bulan berjalan. Terdapat pula 20 badan usaha potensial di Kota Banda Aceh yang belum terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lebih lanjut, Neni mengungkapkan bahwa masih ada pekerja dan badan usaha yang menggunakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) meskipun belum terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Dari 1.152 badan usaha yang terdaftar, 75 di antaranya menunggak pembayaran iuran JKN hingga Desember 2023. Dari jumlah tersebut, 32,58 persen iuran telah dibayarkan," tambahnya.

Neni juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebelumnya telah mengeluarkan Surat Imbauan tentang Kewajiban Pembayaran Iuran Program JKN kepada badan usaha di Kota Banda Aceh.

Tindakan hukum juga telah dilakukan terhadap badan usaha yang tidak patuh, dengan hasil bahwa 51 badan usaha menjadi patuh dan sekitar 66,85 persen iuran telah dibayarkan dari jumlah tunggakan.

Neni berharap agar tindak lanjut pemanggilan terhadap badan-badan usaha yang menunggak iuran JKN dapat terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Sementara itu, Plt Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Faisal, menekankan pentingnya kepatuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari pihak badan usaha untuk menjaga kelangsungan Program JKN.

"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, BPJS Kesehatan, dan pengusaha, kita akan mampu mengatasi berbagai tantangan dan mencapai tujuan bersama dalam memajukan Program JKN di Kota Banda Aceh," tutup Faisal.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Banda Aceh, Irwansyah mengimbau kepada badan-badan usaha yang ada di Kota Banda Aceh agar dapat memperhatikan kesejahteraan pekerjanya dengan menjaminkan kesehatan para pekerja melalui Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha di Kota Banda Aceh agar dapat memperhatikan kesejahteraan pekerjanya melalui Program JKN dengan mendaftarkan ke BPJS Kesehatan," sebutnya.

Saat ini, Kota Banda Aceh merupakan kota wisata dan pusat pergerakan perekonomian Aceh yang tumbuh melalui jasa baik perhotelan dan restoran, banyak pengusaha warung kopi dan cafe lokal di Banda Aceh yang tumbuh dan membuka cabang baru.

"Jadi para pengusaha diharapkan selain juga mengejar pendapatan dalam usahanya, namun juga harus memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada pekerjanya,” ucap Irwansyah.

Walaupun di Aceh telah ada Program Jaminan Kesehatan Daerah (jamkesda) melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Irwansyah menyatakan bahwa bagi para pengusaha wajib mendaftarkan pekerja pada BPJS Kesehatan dengan mekanisme PPU badan usaha. [InfoPublik]

Share:
Komentar

Berita Terkini