Program Patent One Stop Service di Aceh Diapresiasi Masyarakat, Ini Kata Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM

Editor: Syarkawi author photo


BANDA ACEH - Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI Kemenkumham bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar program Patent One Stop Service pada hari Selasa (14/5/2024) di Sei Hotel, Banda Aceh.

Patent One Stop Service sendiri bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bisnis proses Direktorat Paten serta meningkatkan jumlah permohonan dan perlindungan paten.

“Apabila dilihat dari jumlah permohonan dan kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri, dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten masih rendah,” kata Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis.

Ia menyampaikan kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari unsur perguruan tinggi, lembaga Litbang, dan pelaku usaha. Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Kantor Wilayah, diharapkan bermanfaat dan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat,” ungkapnya.

Seluruh pesera pada kegiatan Patent One Stop Service ini mendapatkan pelayanan terkait dengan pengenalan bisnis proses paten, asistensi patent drafting, fasilitasi pendaftaran paten, fasilitasi bimbingan teknis perbaikan spesifikasi paten, pencetakan sertifikat paten, fasilitasi pemeliharaan paten, hingga fasilitasi pelayanan hukum.

“Harapannya nanti dapat membuat para peneliti saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” tutup Junarlis.

Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan pula penyerahan sertifikat paten secara simbolis kepada perwakilan pemohon diantaranya LPMM Universitas Syiah Kuala, Politeknik Lhokseumawe, Universitas Teuku Umar, Posyantek Gampong Kuala Tuha, dan LPPM Universitas Malikussaleh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini