Sekolah Dilarang Pungut Uang Perpisahan dan Wisuda

Editor: Syarkawi author photo

 

Ilustrasi pungli. Foto: Gramedia.com.

Banda Aceh - Seiring berakhirnya Tahun Ajaran 2023/2024, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak memungut uang perpisahan dan wisuda. Hal ini mengikuti adanya keluhan dari beberapa orang tua siswa terkait pungutan tersebut.

Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty menegaskan bahwa ada surat edaran (SE) yang jelas melarang pungutan ataupun dengan bahasa lain “sumbangan” untuk kedua kegiatan ini.

Dia menyebut, dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh dijadikan kegiatan yang wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sekolah dan komite harus mengutamakan kebutuhan yang lebih mendesak. “Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” tegasnya.

Kegiatan perpisahan ataupun wisuda bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak diperbolehkan memungut uang dari peserta didik maupun orang tua/wali.

“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” jelas Dian dalam Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik, dikutip Selasa 7 Mei 2024.

Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, yang tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

“Menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” lanjut Dian.

Alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan, karena sudah ada Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda, yang harus dipatuhi.

Oleh karena itu, Ombudsman memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pengutipan uang perpisahan dan wisuda serta mengingatkan kepada Sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, dan mengembalikan uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut.

“Kami menghargai upaya Kadisdik Aceh Tengah dan Bireuen yang cukup responsif terhadap hal ini. Semoga segera mendapat perhatian dari kadisdik di kabupaten/kota lainnya. Juga satuan pendidikan di bawah Kemenag,” tutup Dian.[]


Sumber : MITABERITA.com

Share:
Komentar

Berita Terkini