Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Besar Terima Audiensi Komnas Disabilitas RI

Editor: Syarkawi author photo

 

Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto diwakilkan Staf Ahli bidang keistimewaan Aceh, SDM dan Kerja Sama Adi Darma SPd MPd menerima audiensi dan diskusi konstruktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jajaran Komisi Nasional Disabilitas RI, di Ruang Rapat Bukhari Daud Lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (13/5/2024).

Dalam perayaannya, Pj Bupati Aceh Besar melalui Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Adi Dharma mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan penghargaan kepada jajaran Komisi Nasional Disabilitas RI yang telah memprakarsai kegiatan audiensi komisi nasional penyandang disabilitas dengan Pemkab Aceh Besar, OPD dan organisasi penyandang disabilitas di Aceh Besar.

“Pemkab Aceh Besar selalu menyambut baik kontribusi-kontribusi positif yang diberikan oleh berbagai pihak demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta Pembangunan. Karena selama ini kami terus bekerja sama dan bersinergi dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Ia menyebutkan, apalagi Pemerintah Aceh Besar memiliki komitmen yang kuat untuk memenuhi hak masyarakat dan penyandang disabilitas secara khusus.

“Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian kita bersama terkait mendidik hak penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Besar,” sebutnya.

Ia berharap kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan guna menyosialisasikan unsur, tugas, dan fungsi Komisi Nasional Disabilitas, dalam menyatukan implementasi Perda Disabilitas (Qanun Kabupaten Aceh Besar) nomor 4 Tahun 2021 tentang penyandang disabilitas.

“Ini bisa menyerap aspirasi dari penyandang disabilitas dan mendokumentasikan praktik, baik yang telah laksanakan maupun kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar dalam memberikan pelindungan dan mendidik hak penyandang disabilitas,” harapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Nasional Disabilitas RI, Rachmita Maun Harahap menyampaikan, Komisi Nasional Disabilitas RI adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.

“Jadi, KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat Independen dan pembentukan lembaga ini amanat dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas,” pintanya.

Ia menjelaskan, aturan mengenai Komisi Nasional Disabilitas tertuang dalam peraturan presiden nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

“Bila mengacu pada peraturan, tujuan pembentukan KND ini yaitu untuk memastikan dan menyelaraskan pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan memberikan hak penyandang disabilitas di seluruh Indonesia,” simpulnya.(mc/01)

Share:
Komentar

Berita Terkini