Kegiatan ini turut mengundang narasumber yang kompeten diantaranya, praktisi perhotelan Lili Nurul Falihah, GM Hotel Hermes Budi Syaiful, praktisi pariwisata Zam Zam Mubarak.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Tengah, Zulkarnain, menyebutkan, kehadiran akomodasi dan hotel berbintang merupakan salah satu indikator bahwa sektor pariwisata terus tumbuh positif di daerah Kabupaten Aceh Tengah.

Menurutnya, Sebagai salah satu daerah destinasi wisata di Provinsi Aceh, di Kabupaten Aceh Tengah sarana-prasana pendukung sektor wisata di Aceh Tengah terus bertambah, baik hotel, wisma, penginapan dan homestay.

“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Tengah sangat mendukung kegiatan Pelatihan Manajemen Pengelola Usaha Akomodasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh,” jelasnya.

Dirinya berharap, pengelola  akomodasi dapat mempertimbangkan estetika keindahan, kenyamanan pengunjung, kebersihan, pelayanan yang ramah, kemudian juga tetap mengurus perizinan

“Pelatihan ini  dapat menambah standarisasi sistem pengelolaan yang tidak hanya melihat dari bangunan tapi juga dari managemen pengelolaan” Harap Zulkarnain.

Kasi SDM Pariwisata Disbudpar Aceh, Nita Verawati, menyebutkan, selain itu tujuan adanya pelatian tersebut adalah untuk menyukseskan terselenggaranya PON XXI Aceh – Sumut serta mendukung keberhasilan dalam mengembangkan Pariwisataan di Aceh

“Kami berharap, kegiatan ini  bagi pelaku Pariwisata mampu meningkatkan kinerja dan daya saing memberikan pelayanan prima atau service excellent bagi wisatawan. Sehingga menghadirkan pelayanan yang melampaui ekspektasi wisatawan yang terintegrasi dalam kepuasan terhadap produk wisata yang memenuhi standar kualitas yang sudah ditentukan, “ ujarnya.

Komisaris Utama PT. Diplomasi Putra Gayo, Zam Zam Mubarak, sebagai salah satu narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan, para wisatawan cenderung ingin menghabiskan waktu yang lebih lama saat berwisata, serta memilih destinasi domestik yang menawarkan konsep Alam dan Wisata Hijau (Direktur Eksekutif INDEF).

Lanjut Zam Zam, berdasarkan Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009, adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.

“Agrowisaya Gayo terdapat pada  Qanun Kota terpadu mandiri ketapang nomor 6 tahun 2013, Ayat 2 sebagai Pusat Riset, Agrobisnis dan Agrowisata kemudian terdapat Inisiasi  Kampus dan Pemilik Konsesi Hutan, Homestay/ Hotel berbasis Sayur Organi, Wisata Kopi, Sistercity dengan Negara Importir Kopi,” jelas Zam Zam.[]