Dua perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/IV/2024/SPKT/POLSEK PEURUELAK/RES.ACEH TIMUR/POLDA ACEH, Tanggal 01 April 2024. dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2024/SPKT/POLSEK PEURUELAK/RES.ACEH TIMUR/POLDA ACEH, Tanggal 26 April 2024.
Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) diserahkan pada Selasa, (25/06/2024) pagi ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang di terima oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Inilah bentuk penegakan hukum Polsek Peureulak setiap perkembangan perkara bisa diketahui masyarakat, begitupun dari pihak korban sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat," kata Kapolsek.
Menurutnya, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menangani setiap laporan dari masyarakat yang ada.
“Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, menangani permasalahan dan pelaporan dari warga dengan dengan cepat serta untuk memberikan rasa keadilan dengan menunjukkan netralitas, profesional, transparan dan akuntabel sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan damai.” Terang Muslim.[]