Diduga Ada Aroma Penyelewengan Dana Retribusi Pasar di Kabupaten Aceh Utara

Editor: Syarkawi author photo


Lhoksukon - Aroma dugaan penyelewengan dana retribusi pasar di Kabupaten Aceh Utara mulai terendus, pasalnya oknum Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Aceh Utara diduga melakukan pengutipan distribusi di sejumlah pasar.

Menurut hasil penelusuran, oknum Kepala Bidang Pasar melalukan pengutipan langsung pada petugas di lapangan. Padahal, seharusnya dana tersebut harus disetor langsung pada bendahara. Jelas-jelas perbuatan itu telah mengangkangi aturan pemerintah.

Salah seorang sumber saat ditemui dan meminta media ini tidak menyebutkan namanya mengatakan, oknum Kabid Pasar meminta petugas lapangan agar menyetor pendapatan pelataran pasar kepadanya, padahal, hal itu bertentangan qanun dan perbub.

"Dalam perbub nomor 2 tahun 2014, mengatur distribusi pasar harus disetor langsung kepada bendahara, Kabid tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengutipan langsung pada petugas di lapangan," terang sumber itu.

Selain itu, tambah dia, Qanun Nomor 5 Tahun 2015, juga memperkuat aturan tersebut, bahwa setiap pendapatan pasar harus disetor pada bendahara, dan tidak dibenarkan disetor melalui petugas lapangan atau oknum pejabat di kantor terkait.

"Oleh karena itu, kita berharap Pj Bupati dan Ketua DPRK Aceh Utara untuk mengambil tindakan tegas pada oknum Kabid, supaya Pergub dan Qanun yang telah disahkan terlaksana dengan baik," ujar dia.

Selain itu, sambungnya, Pemerintah harus melakukan evaluasi kembali terkait pendapatan di Aceh Utara, khususnya Bidang Pasar agar mencapai target dan menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pemerintah daerah, seperti dugaan penyelewengan uang retribusi.

Plt Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Aceh Utara, Mirza Gunawan, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu akan persoalan tersebut dikarenakan baru saja menjabat sebagai Plt Kepala Disperindagkop UKM.

"Saya tidak tahu terkait retribusi pasar, karena data pasar yang saya minta ke Kabid Pasar hingga saat ini belum diserahkan," kata Mirza Gunawan.

Mirza juga meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kabid Pasar agar dapat mengetahui terkait kebenaran persoalan tersebut dan berjanji akan mengevaluasi kinerja, bawahannya jika memang ada kesalahan yang dapat merugikan dinas.

Sementara itu, Kapala Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Aceh Utara, Zuraini Hanum, tidak membantah terkait pengutipan retribusi pasar yang dilakukan pihaknya, meskipun kebijakan tersebut jelas-jelas telah bertentangan Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup).

"Memang benar petugas lapangan menyetor langsung pendapatan pelataran pasar kepada saya bukan ke bendahara, hal ini dilakukan karena bendahara jarang masuk kerja, sehingga kami melakukan kebijakan tersebut agar dinas tidak pincang atau lumpuh," ujar Hanum membenarkan kebijakan yang dibuatnya.

Hanum juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut juga dilakukan karena beberapa UPTD Pasar yang ada tidak berjalan akibat ada sebagian kepala UPTD yang akan memasuki masa pensiun.

Namun demikian, kata Hanum, sejak Januari 2024 lalu, sudah ada pengesahan Qanun dan Perbup baru terkait penyetoran uang retribusi pasar sudah langsung ke Bidang Pasar.

Saat akan diwawancarai terkait hal tersebut, Hanum meminta wartawan untuk tidak membesar-besarkan dan menayangkan berita terkait persoalan tersebut, karena menurutnya itu merupakan hal biasa dan bukan perkara yang besar.

"Tidak perlu dinaikkan beritanya. Jangan dibesar-besarkan lah, saya ini welcome sama rekan-rekan media. Saya bermitra dengan semuanya, baik dengan kawan-kawan media, polisi maupun kejaksaan," kata Hanum di Lhokseumawe, Selasa 11juni 2024 lalu.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus mencari apakah benar Qanun dan Perbup terkait penyetoran uang retribusi pasar sudah langsung ke Bidang Pasar sejak Januari 2024 lalu.

Jikapun benar, maka sangat disayangkan karena sangat berpotensi akan terjadinya penyelewengan anggaran pendapatan daerah dari retribusi pasar tersebut.[]

Sumber : Tri Nugroho Panggabean

Share:
Komentar

Berita Terkini