Jantho - Masyarakat yang berdomisili di kawasan kepulauan terluar dan terpencil Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar patut bergembira untuk pelaksanaan pembuatan administrasi kependudukan masa mendatang.
Dalam rangka memaksimalkan berbagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat Kecamatan Pulo Aceh, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh melalui nota kerja sama yang ditanda tangani di Kota Jantho,.
Perjanjian kerja sama yang diberi nama ‘Pelayanan khusus administrasi kependudukan bagi pasangan pengantin (Pekan Pengantin) diteken oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rahmad Sentosa dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulo Aceh, M.Ridha, disaksikan oleh Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar, H.Khalid Wardana, Kasi Bimas Islam, H. Akhyar dan sejumlah pejabat Disdukcapil Aceh Besar.
Perjanjian kerja sama ini meliputi layanan perubahan elemen data kependudukan untuk kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik bagi pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA Pulo Aceh.
Pembuatan dokumen yang diterbitkan oleh Disdukcapil difasilitasi oleh KUA Pulo Aceh dan tidak dipungut biaya (gratis).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H.Saifuddin menyambut baik atas pelaksanaan nota kerja sama dan menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Besar melalui Disdukcapil yang telah menggandeng KUA Pulo Aceh untuk memudahkan penyelesaian administrasi kependudukan untuk masyarakat yang berdomisili di kawasan terluar dan terpencil.
“Kita mendorong agar kegiatan serupa juga bisa berjalan di kecamatan lainnya dan semua Kantor KUA telah siap bermitra dengan Disdukcapil,” ujarnya.
Menurut Kepala KUA Pulo Aceh M.Ridha, dengan adanya nota kerja sama administrasi kependudukan sangat membantu masyarakat Pulo Aceh yang memiliki kondisi spesifik kewilayahan yang jauh dari pusat pemerintahan sehingga butuh perhatian dan sentuhan khusus.
“Coba bayangkan mereka butuh biaya besar mengarungi samudra untuk mengurus administrasi kependudukan, apalagi jika birokrasi terlalu panjang butuh biaya ekstra,” ujarnya.
Lanjut dia, dengan adanya kemitraan yang bersifat gratis pihaknya kata dia, telah membantu secara ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga Pulo Aceh.
“Adanya program ini sangat memudahkan pasangan pengantin yang akan memulai kehidupan baru, tidak hanya mendapatkan buku nikah juga KTP dan kartu keluarga (KK) dan diharapkan akan lebih banyak warga yang menikah secara resmi di KUA,” ungkap M.Ridha, penghulu yang telah 6 tahun bertugas di Pulo Aceh (InfoPublik/red)