Penertiban Lalu Lintas di Wilkum Polres Nagan Raya

Editor: Syarkawi author photo


Nagan Raya – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan penertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Nagan Raya pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB, berlokasi di Jalan Meulaboh – Tapak Tuan, Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan komponen kendaraan para pengendara. Pengendara yang ditemukan tidak melengkapi syarat berkendara langsung dikenakan sanksi tilang. Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada para pengendara agar selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu serta tata cara berkendara yang aman.

Barang Bukti Penindakan Lalu Lintas:
Kendaraan Roda Dua (R2): 5 Unit
Surat Izin Mengemudi (SIM): 1 Unit
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): 4 Lembar
Total Barang Bukti: 10 Unit

Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keamanan bersama.

Komandan Polres Nagan Raya menyampaikan apresiasinya kepada seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan ini dan menegaskan pentingnya terus melakukan penertiban secara rutin untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini