Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh - Dengan pertimbangan bahwa Terdakwa telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum korupsi dana APBG secara berulang dan berturut-turut selama  5 (lima) tahun, sejak Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.161.908.800. ((satu milyar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer, maka Mejelis Hakim Banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri No 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dan mengadili sendiri dengan amar putusan yang berbeda sebagaimana di bawah ini.

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh H. Makaroda dan didampingi Anggota H. Firmansyah dan H. Taqwaddin memperberat hukuman pidana kepada Terdakwa Guntur bin Aliudin dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu kepada Terdakwa pun dikenakan pidana Uang Pengganti Rp. 1.161.901.800,- (satu milyar seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus satu ribu delapan ratus rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Majelis Hakim Tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.

Putusan Pengadilan Tinggi di atas dibacakan dalam sidang tadi Kamis, 13 Juni 2024 oleh H. Makaroda Hafat, SH, MH selalu Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding yang didampingi oleh H. Firmansyah, SH, MH dan Dr H. Taqwaddin, SH, SE, MS masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dihadiri oleh Mahdi, SH selaku Panitera Pengganti. Pembacaan sidang putusan ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Jalan Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim Tingkat Banding juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa. 

Hal-hal yang memberatkan adalah  perbuatan Terdakwa telah melanggar sumpah jabatan yaitu tidak mematuhi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; perbuatan melawan hukum oleh Terdakwa dilakukan secara berulang berturut-turut selama 5 (lima) tahun dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dapat menjadi contoh buruk bagi Keuchik Gampong (kepala desa) atau bagi aparat pemerintahan gampong lainnya.

Sedangkan hal-hal meringankan adalah Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan persidangan, Terdakwa merupakan tulang punggung ekonomi keluarga yang harus dinafkahi dan Terdakwa mengakui perbuatannya.

“Menurut kami, hukuman ini sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatannya serta  bisa menjadi pelajaran bagi para keuchik lainnya di Aceh agar tidak bermain-main dengan anggaran gampong. Jangan menggunakan dana desa yang demikian besar itu untuk kepentingan pribadi. Tapi manfaat dana desa tersebut untuk kepentingan pembangunan dan mengentaskan kemiskinan”, ujar Dr Taqwaddin, salah seorang Hakim Ad Hoc yang mengadili perkara ini, yang juga Akademisi USK.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa agar Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Penuntut umum juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.713.112.486,00 (satu milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Terhadap tuntutan Jaksa di atas, Hskim Pengadilan  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dan pidana tambahan Uang Pengganti Rp 691.502.362. (Enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) yang jika tak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini